Sasaran pelayanan usaha kesehatan sekolah adalah seluruh peserta didik
dari tingkat pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan agama, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus atau
pendidikan sekolah luar biasa.
Untuk tingkat sekolah dasar usaha kesehatan sekolah diprioritaskan pada kelas I, III dan Kelasa VI dengan alasan bahwa, kelas I merupakan fase penyesuaian dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan o
rang tua, kemungkinan kontak dengan berbagai penyebab penyakit lebih besar karena ketidaktahuan dan ketidakmengertiannya tentang kesehatan.
Disamping itu kelas I adalah saat yang baik untuk diberikan imunisasi ulangan. Pada kelas I ini dilakukan penjaringan untuk mendeteksi kemungkinan adanya kelainan yang mungkin timbul sehingga mempermudah pengawasan untuk jenjang berikutnya.
Pelaksanaan program UKS pada kelas III bertujuan untuk mengevaluasi
hasil pelaksanaan UKS di kelas I dahulu dan langkah-langkah selanjutnya
yang akan dilakukan dalam program pembinaan usaha kesehatan sekolah.
Kelas VI, dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik kejenjang
pendidikan selanjutnya, sehingga memerlukan pemeliharaan dan pemeriksaan
kesehatan yang cukup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar